Rabu, 29 Mei 2019

Fintech Lending: Banyak Manfaat namun Tetap Harus Waspada



Sonny Christian Joseph tak mampu menahan rasa harunya saat berkisah soal “peminjam” pertamanya, seorang janda yang ingin membuka usaha untuk membiayai keluarganya. Sonny bergetar saat meminjamkan Rp 25 juta dan sang ibu juga bergetar menerimanya.

Keduanya baru kali ini melakukan transaksi peminjaman.

Beberapa waktu kemudian, rasa gemetar Sonny berubah menjadi haru. Modal 25 juta yang ia pinjamkan membuat usaha sang ibu berkembang. Ia bahkan bisa memiliki karyawan. Saat itu lah, 
Sonny yakin, jalan hidup yang ia pilih, mendirikan Batumbu, sebuah perusahaan fintech lending, adalah jalan yang tepat.

Sonny awalnya seorang bankir. Selama 23 tahun, ia bekerja di industri perbankan sebelum akhirnya diminta mengembangkan segmen bisnis UKM di sebuah bank. Dari awalnya hanya ia seorang, bisnis yang ia bangun berkembang hingga memiliki ribuan karyawan dengan aset lebih dari Rp 15 triliun dalam waktu 5 tahun.

“Saat itu lah saya sadar, saya ingin melakukan sesuatu yang lebih bermanfaat bagi orang lain. Ingin menumbuhkan wira UKM dan membuat perbedaan yang berarti,” kata Sonny dalam acara ngobrol @tempo “Manfaat Ekonomi Fintech Lending”.

Ia lantas mendirikan Batumbu yang bermakna bertumbuh. Batumbu ingin memberdayakan Wira UKM di Indonesia untuk tumbuh berkelanjutan.

Tak hanya Batumbu, menurut Deputi Direktur Penelitian, Pengaturan, dan Pengembangan Fintech Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Munawar di acara ngobrol @tempo, terdapat 113 perusahaan fintech lending terdaftar atau berizin di OJK. Dari jumlah itu, 107 merupakan perusahaan konvensional dan 6 lainnya syariah.

Lalu, apa itu fintech lending?

Menurut Munawar, fintech lending adalah layanan pinjam meminjam uang secara langsung antara kreditur/lender (pemberi pinjaman) dan debitur/borrower (penerima pinjaman) berbasis teknologi informasi.

Proses bisnis fintech lending memiliki 4 langkah yaitu mulai dari registrasi anggota, pengajuan pinjaman, pelaksanaan pinjaman, sampai dengan pembayaran pinjaman dari borrower kepada lender.
“Intinya fintech lending memberikan kemudahan bagi mereka yang sulit mengakses bank atau membutuhkan pinjaman yang cepat,” jelasnya.
Munawar menambahkan, meski tergolong baru, fintech lending terbukti telah memberikan kontribusi pada pembangunan ekonomi Indonesia selama 2 tahun terakhir.
Industri ini telah menyerap tenaga kerja sebesar 215.433 orang, meningkatkan penyaluran kredit khususnya ke sektor UMKM, menambah GDP sebesar RP 25,97 triliun, dan menambah pendapatan (upah dan gaji) sebesar Rp 4,56 triliun.

OJK bersama AFPI sedang membangun Pusat Data Fintech Lending (PUSDAFIL) yang memungkinkan setiap tahap proses bisnis tercatat dalam sebuah pusat data secara host-to-host sehingga pengawasan dapat dilakukan secara real time.

Kendati mempermudah perorangan atau pemilik usaha dalam memperoleh pendanaan, Munawar mengingatkan masyarakat untuk tidak terlena. Yang perlu dipahami, kemudahan meminjam lewat perusahaan fintech juga berarti bunga yang lebih tinggi dibandingkan bank.

“Sebaiknya meminjam untuk hal produktif seperti usaha dan tidak meminjam lewat fintech lending untuk kebutuhan yang sifatnya konsumtif,” kata Munawar seraya mencontohkan seorang nasabah fintech yang terpaksa meminjam ke puluhan perusahaan karena gali lubang tutup lubang.

Dia juga mengingatkan banyaknya perusahaan fintech illegal. Jumlahnya bahkan lebih banyak daripada perusahaan fintech yang terdaftar resmi. Ada 947 penyelenggara fintech lending illegal yang ditutup oleh Satgas Waspada Investasi (SWI).

Berikut beberapa tips dari OJK untuk kamu yang ingin meminjam di perusahaan fintech lending:
1.       Pastikan mendaftar di perusahaan yang terdaftar/berizin di OJK
2.       Pinjam sesuai kebutuhan produktif dan maksimal 30 persen dari penghasilan
3.       Lunasi cicilan tepat waktu
4.       Jangan lakukan gali lubang tutup lubang
5.       Ketahui bunga dan denda pinjaman sebelum meminjam
6.       Pahami kontrak perjanjian

Munawar juga mengingatkan beberapa perbedaan antara fontech lending ilegal dan terdaftar. Beberapa di antaranya :

1.       Tidak ada regulator atau pengawas khusus yang bertugas mengawasi kegiatan fintech lending ilegal. Sebaliknya, penyelenggara fintech lending yang terdaftar/berizin di OJK berada dalam pengawasan OJK sehingga sangat memperhatikan aspek perlindungan konsumen.

2.       Penyelenggara fintech lending ilegal mengenakan biaya dan denda yang sangat besar dan tidak transparan. Sedangkan fintech lending yang terdaftar/berizin OJK diwajibkan memberikan keterbukaan informasi mengenai bunga, dan denda maksimal yang dapat dikenakan kepada pengguna. AFPI mengatur bunga maksimal 0,8 persen per hari dan total seluruh biaya termasuk denda adalah 100 persen dari nilai pokok pinjaman.

3.       Penyelenggara fintech lending ilegal melakukan penagihan dengan cara-cara yang kasar, cenderung mengancam, tidak manusiawi, bertentangan dengan hukum. Sedangkan tenaga penagih pada fintech lending yang terdaftar/berizin dari OJK wajib mengikuti sertifikasi tenaga  penagih yang dilakukan AFPI.

Jumat, 03 Mei 2019

#AyoHijrah, Kembali ke Gerakan Syariah Bersama Bank Muamalat



                                                     sumber : Times of India
Sepucuk surat putih melayang, jatuh ke teras rumah. Tanpa membuka amplopnya, saya sudah tahu darimana surat itu berasal, sebuah bank pelat merah terkemuka di negeri ini.

Amplop itu berisi peringatan pertama atau kedua, disampaikan jika saya dan suami terlambat membayar cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Sesak rasanya dada ini kalau mengingat masa-masa itu, saat cicilan yang sudah dibayarkan seperti tak juga mengurangi utang. Belum lagi, denda keterlambatan yang membuat kami tercekik semakin kencang.

Saat itu rasanya tak ada pilihan. Saya dan suami baru pindah kota, berhenti kerja, dan memulai usaha. Anak akan segera lahir sehingga kami harus memiliki rumah, paling tidak agar si kecil nyaman dan tak perlu berpindah rumah kontrakan.

Pertimbangan kami saat itu pun sangat “duniawi” sekali (astaghfirullah…). Kami memilih bank dengan promo bunga fixed dua tahun. Bulan-bulan berikutnya, cicilan mengikuti bunga yang berjalan.

Tahun-tahun pertama, hati rasanya gelisah karena jumlah utang tak juga berkurang meski cicilan rutin dibayarkan. Rupanya, sistem yang digunakan bunga menurun sehingga di awal, kami bayar bunganya dulu.

Momen berhijrah
                                             Sumber: Pixabay

Momen berhijrah itu datang secara perlahan. Saya dan suami pelan-pelan bertekad melunasi utang dan tak lagi terlibat riba. Caranya, kami membayar lebih banyak, untuk mengurangi utang pokok kami.

Di sisi lain, kami mengurangi peluang melakukan riba lagi dalam bentuk yang lain. Saya dan suami memilih tak menggunakan kartu kredit, tak memiliki asuransi, dan tak membeli barang secara kredit. 

Prinsip hidup kami, kalau belum mampu beli, jangan memaksakan hingga harus berutang.
Kami bertahan dengan gaya hidup sederhana, menabung untuk membeli suatu barang, dan bekerja lebih keras untuk melunasi utang KPR.


#AyoHijrah

                                            Sumber : Bank Muamalat

Saat mengambil KPR dulu, saya tahu ada bank syariah yang lebih halal dan baik, tapi entah kenapa saat itu hati saya belum tergerak. Saya berpikir, bank syariah sama saja dengan bank konvensional, hanya berganti nama saja.

Untunglah sekarang ada gerakan #AyoHijrah dari Bank MuamalatIndonesia. Sesuai dengan arti dari Hijrah yang bermakna untuk “lebih baik” maka #AyoHijrah adalah gerakan yang mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk bersama-sama selalu meningkatkan diri ke arah yang lebih baik dalam segala hal. #AyoHijrah juga mengajak untuk menjalani hidup sesuai tuntunan Islam yang baik dan berkah.

Melalui #AyoHijrah ini, Bank Muamalat Indonesia mengajak masyarakat untuk berhijrah dalam hal layanan perbankan (pengelolaan keuangan) dengan memanfaatkan layanan perbankan syariah untuk hidup yang lebih berkah.

Bank Muamalat mengemas gerakan #AyoHijrah dalam kegiatan-kegiatan yang mengajak masyarakat untuk terus meningkatkan diri dalam berbagai bidang, khususnya mulai berpindah menggunakan layanan bank syariah untuk hidup yang lebih tenang dan berkah.

Beberapa kegiatannya menarik dan memberi inspirasi, misalnya seminar / edukasi tentang perbankan syariah, open booth di pusat kegiatan masyarat kajian Islami dengan narasumber dari kalangan ulama, dan pemberdayaan masjid sebagai salah satu agen perbankan syariah.

Kenapa Bank Muamalat?



Saya pernah menjadi nasabah Bank Muamalat, dulu sekali. Saya pernah menabung untuk naik haji pada sekitar tahun 2005 dulu. Kala itu, saya tertarik dengan slogan bank ini “Pertama Murni Syariah” sehingga rasanya menabung di sini pun sudah merasa lebih baik.

Karena tipisnya iman saya saat itu, tabungan haji saya di Bank Muamalat saya tutup karena ingin membeli rumah seperti yang saya ceritakan di atas tadi. Kalau diingat lagi, rasanya menyesal sekali.

Padahal, saat membuka tabungan dulu, saya ingat salah satu alasan saya membuka tabungan haji di situ adalah karena Bank Muamalat adalah bank pertama murni syariah di Indonesia yang berdiri sejak tahun 1992.

Bank ini tidak menginduk ke bank lain, sehingga terjaga kemurnian syariah nya. Pernah ada yang cerita pada saya, sebelum membuka rekening bank syariah, cermati juga ke mana uang di bank itu diputar, begitu kira-kira bahasa sederhananya. Dana yang diputar tidak menggunakan prinsip syariah, meskipun berasal dari bank syariah, tentu kurang berkah. Misalnya, pembiayaan perusahaan minuman keras atau hal-hal lain yang bertentangan dengan ajaran Islam.

Di Bank Muamalat, pengelolaan dana didasarkan pada prinsip-prinsip ekonomi syariah yang dikawal dan diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah.

Bank Muamalat memilki produk dan layanan keuangan lengkap yang ditunjang dengan berbagai fasilitas seperti Mobile Banking, Internet Banking Muamalat dan jaringan ATM dan kantor cabang hingga ke luar negeri.

Buka Rekening Lagi

Dengan berbagai kelebihan, rasanya saya ingin membuka lagi rekening Bank Muamalat saya. Apalagi, kini produknya memiliki nama baru:
Bisa Pakai Aplikasi

Buka rekening zaman now rupanya enggak perlu jalan jauh ke bank dan antre. Bank Muamalat punya aplikasi #AyoHijrah.

Aplikasi #AyoHijrah adalah aplikasi yang diperuntukkan khusus untuk nasabah atau calon nasabah Bank Muamalat, bank Pertama Murni Syariah, untuk mempermudah proses pembukaan rekening di Bank Muamalat.

Aplikasi ini dapat diakses melalui website http://www.ayo-hijrah.com atau https://www.bankmuamalat.co.id/ayohijrah atau dapat didownload melalui smartphone di Google Play (platform Android) atau App Store (platform IOS). Aplikasi ini sudah dapat diakses oleh masyarakat mulai 1 Mei 2019, bertepatan dengan milad Bank Muamalat yang ke-27.

Bank Muamalat Indonesia Tbk. menempati posisi pertama sebagai bank syariah dengan nasabah paling loyal pada tahun 2019. Hal tersebut berdasarkan hasil survei Satisfaction, Loyalty, and Engagement (SLE) 2019 yang dilakukan oleh Marketing Research Indonesia (MRI) bekerja sama dengan Infobank.

Itu artinya, nasabah bank ini setia dengan layanan Bank Muamalat. Mungkin karena lebih syar’I sehingga tenteram di hati. Saya juga mau mencoba jadi nasabah loyal ah. Kali ini, saya akan fokus pada tujuan dan tak putus di tengah jalan. Doakan…